Widget HTML #1

Mengenal Rapid Test dan PCR Test Dalam Tatanan Normal Baru Cegah Covid-19

Mengenal Rapid Test dan PCR Test Dalam Tatanan Normal Baru Cegah Covid-19

Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh dilema untuk umat manusia. Banyak kegiatan atau aktifitas yang terhenti gara-gara virus corona atau covid-19. Sejak pertengahan bulan Maret 2020 yang  lalu, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai peraturan, diantaranya semua jenis kegiatan dianjurkan untuk dilakukan dari rumah guna mengurangi terjangkitnya virus corona yang semakin meluas.

Virus Corona yang berasal dari Wuhan, China ini telah masuk ke Indonesia dan hingga saat ini sudah puluhan ribu orang terdeteksi positif terpapar covid-19. Banyak sekali diantara kita was-was terhadap bahayanya virus ini. Oleh karena itu, anjuran untuk senantiasa mematuhi protokal kesehatan penting untuk dilaksanakan, minimal dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air bersih yang mengalir, jaga pola makan dan hidup bersih, serta memakai masker kemanapun pergi.

Meskipun setiap hari, jumlah infeksi covid-19 kian meningkat dan begitu pula tingkat kesembuhan dan kematian, saat ini pemerintah dengan segala pertimbangan telah mengumumkan untuk memulai pola hidup dalam tatanan New Normal atau istilahnya normal baru. Sehingga, aktifitas penting dapat dilakukan namun tetap dengan kaidah mematuhi berbagai persyaratan protokol kesehatan.

Apa saja Protokol kesehatan yang harus dipenuhi? Diantaranya menjaga jarak sosial dan fisik minimal 1-2 meter. Beraktifitas dengan selalu menggunakan masker dan senantiasa rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer setelah maupun sebelum menyentuh benda apapun.

Bagi yang berkebutuhan untuk melintas batas wilayah, saat ini kita juga harus mengikuti protokol kesehatan dengan melengkapi berbagai macam surat perinjinan, seperti surat keterangan sehat dengan menunjukkan surat bebas corona atau covid-19. Surat ini wajib dimiliki bagi seseorang yang hendak bepergian lintas daerah baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi massal, seperti kereta api, pesawat terbang, maupun kapal. Kepemilikan dokumen yang harus dipersiapkan tersebut sesuai dengan Surat Edaran No. 7 Th 2020 tentang kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat keterangan bebas corona dapat dilakukan dengan melakukan uji test kesehatan oleh petugas diantaranya Rapid Tes atau PCR Test. Syarat mutlak agar bisa melakukan perjalanan adalah calon penumpang harus negatif Covid-19. 

Perlu diketahui bahwa masa berlakunya hasil uji rapid test dan pcr swab test terbatas. Surat keterangan dari hasil uji rapid test dengan hasil menunjukkan non-reaktif memiliki masa berlaku hanya 3 hari saja sedangkan PCR Test berlaku selama 7 hari. 

Rapid Test dan PCR Test

Rapid Test digunakan untuk screeaning atau penyaringan di awal dengan menggunakan sampel darah seseorang. Hasil pemeriksaan ini untuk mengetahui ada tidaknya antibody. Apabila jika ditemukan adanya antibody maka dinyatakan reaktif dan perlu melakukan test selanjutnya yakni swab test  atau PCR Test. Apabila non-reaktif sebaiknya memeriksa kembali setelah hari ke tujuah hingga hari ke sepuluh setelah test pertama.

PCR Test atau polymerase chain reaction merupakan suatu pemeriksaaan dilabolatorium guna mengetahui ada tidaknya keberadaan material genetic dari sel, bakteri, atau virus. Pada saat ini, PCR dimanfaatkan untuk mengetahui covid-19. Selain itu, PCR ternyata juga dapat mendiagnisus berbagai macam jenis penyakit lainnya, seperti infeksi human immunodeficiency virus (HIV), Hepatitis C, Infeksi Human Papilomavirus (HPV), Gonore, Klamidia, Penyakit Lyme, Pertusis (batuk rejan).

Prosedur PCR Test diawali dengan pengambilan sampel dahak, lender atau cairan yang berada dibagian hidung dan tenggorokan manusia. Adapun hasil pcr sawab test dinilai paling akurat dalam menentukan ada tidanya inveksi virus corona dalam tubuh seseorang.

Demikianlah ulasan rapid test dan PCR Test yang penting kita ketahui selama masa pandemi covid-19, terutama bagi yang hendak beraktifitas di luar ruangan hingga perjalanan lintas daerah. Apabila ingin mengetahui lebih lanjut terkait rapid test maupun PCR Test bisa mengakses di aplikasi Halodoc. 

Mengenal Rapid Test dan PCR Test Dalam Tatanan Normal Baru Cegah Covid-19

Saat ini Halodoc melayani akses pendaftaran tes covid-19. Aplikasi Halodoc telah menghubungkan masyarakat dengan sejumlah rumah sakit dalam mempercepat pelayanan kesehatan, khususnya penanganan covid-19. Akselerasi dunia kesehatan semakin mudah dengan layanan aplikasi Halodoc, dengan informasi akurat, konsultasi, hingga membuat janji dengan dokter serta layanan Rapid test dan PCR Test pun tersedia. Yuk manfaatkan segera layanan dan kemudahan ini dalam genggaman aplikasi halodoc. 

ipung.net
ipung.net For any business inquiries, endorsement, collaboration, job, etc. Please send your email to: ipung@gmx.com

1 comment for "Mengenal Rapid Test dan PCR Test Dalam Tatanan Normal Baru Cegah Covid-19"

Comment Author Avatar
Rapid Test dan PCR Test Dalam Tatanan Normal Baru Cegah Covid-19

Comment Policy: ipung.net menerima kritik dan saran atau pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar. Terima kasih.