Pasti Diterima! Inilah Macam Surat Izin Perusahaan Tambang untuk Memperoleh IUP
Surat izin usaha jasa pertambangan wajib dibuat bagi calon pengelola perusahaan tambang agar dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan yang legal atau resmi. Mengelola suatu perusahaan tambang secara legal akan menumbuhkan ketenangan, keamanan, bahkan kenyamanan baik bagi perusahaan maupun para pekerja tambang itu sendiri. Menurut UU Minerba (mineral dan batuan), pihak yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal bisa dihukum penjara setidaknya 5 tahun dan denda mencapai 100 miliar rupiah.
Pihak yang Dapat Mengajukan IUP Eksplorasi
Peraturan Pemerintah No. 23 pasal 29 tahun 2010 membahas seputar Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut, ada beberapa pihak yang diperbolehkan untuk mengajukan izin mendirikan dan mengelola perekonomian melalui aktivitas pertambangan. Beberapa di antaranya adalah pihak dari perseorangan, koperasi, badan usaha swasta, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah begitu memperhatikan tentang sektor usaha pertambangan karena sektor ini sangat berat untuk dilaksanakan. Memang sektor ini bisa mendatangkan keuntungan yang melimpah, akan tetapi jika pihak perusahaan yang menjalankan usaha tambang tidak mentaati peraturan pemerintah, maka bisa mendatangkan kerugian besar, baik bagi masyarakat sekitar, lingkungan, hingga kerugian negara.Macam Surat Penting untuk Memperoleh IUP
Agar IUP bisa segera didapatkan, maka Anda sebagai calon pengelola usaha tambang mesti memenuhi persyaratan administrasi dengan membuat beberapa macam surat penting, di antaranya:1. Surat Permohonan
Surat permohonan diketik dengan format yang rapi dan ditujukan kepada menteri c.q. direktur jenderal mineral dan batubara. Surat diketik dengan singkat, padat, dan jelas serta isinya permohonan izin untuk mendapatkan IUP. Selanjutnya, surat ini ditandatangani oleh direksi selaku pemohon IUP dan diberi materai.Dalam surat permohonan ini, Anda perlu melampirkan surat atau beberapa data penting lainnya, seperti berikut:
a. Profil Perusahaan, yang terdiri atas:
- Nama perusahaan
- Alamat
- Telepon
- Website
- Faksimile
- Status pemodalan, apakah modal asing ataukah nasional
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Akta pendirian perusahaan
- Akta perubahan terakhir
- Tanda daftar perusahaan
- Surat keterangan domisili, yang bisa diperoleh di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
- SIUP (nasional)/BKPM (modal asing)
- Daftar perusahaan tambang lainnya yang masih satu grup
- Daftar ketenagakerjaan
- Daftar pimpinan umum di perusahaan tambang
c. Daftar peralatan utama yang dipakai untuk eksplorasi tambang
d. Keuangan atau sisi finansial perusahaan
e. RKAB Tahunan
f. Beberapa data pendukung penting lainnya, yaitu:
- Surat pernyataan kesediaan untuk melaporkan laporan keuangan bulanan.
- Surat keterangan bank
- Pengalaman perusahaan sesuai dengan jenis usaha tambang
Post a Comment for "Pasti Diterima! Inilah Macam Surat Izin Perusahaan Tambang untuk Memperoleh IUP"
Post a Comment
Comment Policy: ipung.net menerima kritik dan saran atau pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar. Terima kasih.