Widget HTML #1

Dijamin Cepat dan Legal. Inilah Syarat tentang Cara Mendirikan Perusahaan Tambang

Dijamin Cepat dan Legal. Inilah Syarat tentang Cara Mendirikan Perusahaan Tambang

Bentang alam Indonesia yang dikelilingi dengan deretan pegunungan dan lautan membuatnya dianugerahi berbagai jenis sumber daya alam (SDA), baik logam maupun non logam. Keberadaan SDA ini membuat banyak perusahaan tambang menjamur di negeri ini. Akan tetapi, diperlukan cara mendirikan perusahaan tambang yang tepat supaya bisa memberdayakan SDA tersebut dengan efektif dan efisien. Mau tahu kan caranya? Mari, kita simak pembahasan menariknya dalam ulasan berikut.

Apa itu WIUP & IUP?

Cara mendirikan perusahaan tambang bisa dilaksanakan apabila suatu perusahaan sudah mengantongi surat sakti, yaitu WIUP dan IUP. Pada dasarnya, IUP adalah Izin Usaha Pertambangan, sementara WIUP adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Pemerintah hanya akan memberikan IUP kepada perusahaan tertentu yang sudah mendapatkan WIUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 perihal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin usaha jasa pertambangan ini sangat dibutuhkan sebelum melaksanakan kegiatan pertambangan. Oleh karena itu jangan sampai lupa untuk memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan WIUP dan IUP.

Siapa saja yang berhak memegang IUP?

Usaha tambang merupakan salah satu sektor usaha yang penting sehingga perlu digarap secara serius dan melibatkan tenaga ahli yang profesional. Dalam hal ini, terdapat beberapa pihak yang bisa mendapat IUP, di antaranya yaitu:
  1. Badan Usaha, yang meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Usaha Swasta.
  2. Perseorangan, yang kepemilikan usahanya bisa perorangan, asalkan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), perusahaan komanditer, ataupun perusahaan firma.
  3. Koperasi, yang melibatkan sekelompok orang.

Syarat apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan IUP Eksplorasi?

Izin pendirian untuk sektor industri pertambangan tentunya berbeda dengan persyaratan untuk mendirikan sektor usaha lainnya. Hal ini karena sektor industri pertambangan perlu memperhatikan beberapa hal, seperti kegiatan produksi, dampak kegiatan pertambangan terhadap kehidupan warga sekitar maupun lingkungan, keselamatan pekerja tambang, dan lain sebagainya. Maka dari itu, berikut ini telah dirinci beberapa syarat untuk mendapatkan surat izin usaha jasa pertambangan, di antaranya yaitu:

1. Administratif

A. Syarat administratif untuk badan usaha, antara lain:
IUP eksplorasi untuk tambang mineral batubara dan logam, yang meliputi:
  • Menyertakan surat permohonan tentang pendirian perusahaan tambang.
  • Menyertakan surat keterangan domisili.
  • Mencantumkan daftar para pemegang saham di perusahaan tambang beserta dewan direksi.
IUP eksplorasi untuk tambang batuan, yang terdiri atas:
  • Membuat surat permohonan pendirian usaha tambang.
  • Membuat profil badan usaha sendiri.
  • Menyertakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Menyertakan surat keterangan domisili.
  • Menyertakan daftar pemegang saham perusahaan dan jajaran direksi
  • Membuat akta pendirian badan usaha sektor pertambangan dan harus sudah disahkan oleh pejabat yang memiliki wewenang resmi.
B. Syarat administratif untuk badan usaha, antara lain:
IUP untuk eksplorasi batubara dan mineral logam, di antaranya:
  • Mengumpulkan surat keterangan domisili yang terbaru.
  • Membuat dewan pengurus yang menggerakkan jalannya perusahaan.
  • Membuat surat permohonan kepada pihak yang berwenang.
IUP untuk eksplorasi batuan dan mineral bukan logam, meliputi:
  • Menyertakan NPWP.
  • Membuat profil usaha koperasi.
  • Membuat akta pendirian koperasi yang khusus menjalankan bisnis pertambangan.
  • Membuat surat permohonan.
  • Menentukan dewan pengurus perusahaan tambang.

2. Finansial

Untuk persyaratan finansial, pemilik usaha tambang mesti memenuhi beberapa hal berikut:
  • Wajib menyertakan bukti pembayaran harga dari nilai kompensasi data informasi yang diperoleh dari lelang WIUP batubara maupun mineral logam. Harga tersebut disesuaikan dengan nilai lelang yang ditawarkan. Selain itu, juga bisa menyertakan bukti pembayaran pencetakan peta WIUP pada batuan maupun mineral bukan logam.
  • Menyertakan bukti penempatan yang menjadi jaminan untuk pelaksanaan aktivitas eksplorasi.

3. Teknis

Beberapa persyaratan teknis yang perlu dipenuhi oleh calon pemilik usaha tambang, di antaranya yaitu:
  • Menyertakan peta WIUP lengkap dengan data batas koordinat geografis bujur maupun lintang yang disesuaikan dengan peraturan pada sistem informasi geografi nasional.
  • Mengumpulkan daftar riwayat hidup yang disertai dengan surat pernyataan tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan pertambangan dan cukup berpengalaman setidaknya tiga tahun.

4. Lingkungan

Sementara itu, untuk persyaratan lingkungan, maka pihak perusahaan pertambangan mesti mematuhi peraturan seputar Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan PP No.23 Tahun 2010 pasal 23.

Mari, coba terapkan beberapa persyaratan penting tentang cara mendirikan perusahaan tambang tersebut. Jika sudah memenuhi semua persyaratan, itu artinya Anda sudah memegang IUP sehingga usaha Anda tergolong legal dan niscaya berjalan dengan lancar.
ipung.net
ipung.net For any business inquiries, endorsement, collaboration, job, etc. Please send your email to: ipung@gmx.com

Post a Comment for "Dijamin Cepat dan Legal. Inilah Syarat tentang Cara Mendirikan Perusahaan Tambang"