Widget HTML #1

4 Macam Keistimewaan Wakaf, Dasar Hukum, dan Jenisnya

4 Macam Keistimewaan Wakaf, Dasar Hukum, dan Jenisnya
IPUNG.NET - Dalam ajaran agama Islam, wakaf merupakan salah satu kegiatan yang mulia. Sebab, selain membantu orang lain juga mendatangkan pahala bagi siapa saja yang melakukannya. Untuk melakukan wakaf, pastinya diperlukan tahapan yang benar supaya benda yang diwakafkan tepat sasaran dan pahala dari si pemberi wakaf pun akan terus mengalir, meskipun dirinya telah meninggal dunia.

Lantas, apa yang dimaksud dengan wakaf? Apa saja keistimewaan wakaf itu? Adakah manfaatnya bagi kehidupan banyak orang? Dan, apa saja jenis wakaf?

Yuk, simak penjelasan tentang serba-serbi melakukan wakaf dalam ulasan berikut ini. Jadi, baca terus sampai akhir ya.

Pengertian Wakaf

Kata wakaf pada mulanya berasal dari bahasa arab, yaitu waqf dan artinya adalah menahan diri. Menurut ilmu fikih, wakaf ialah suatu hak milik pribadi yang kepemilikannya bisa dialihkan ke pihak lain atau lembaga tertentu supaya bermanfaat bagi masyarakat umum.

Dasar Hukum Pelaksanaan Wakaf

Pelaksanaan wakaf sebenarnya bersumber dari ajaran al-Qur;an yang tercantum dalam surat Ali Imran ayat 92 dan al Hajj ayat 77. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia juga ikut mendukung kegiatan wakaf dengan membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan juga telah memiliki landasan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006.

Keistimewaan Wakaf bagi Umat

Kegiatan wakaf tidak hanya bermanfaat untuk individu yang melakukan wakaf, tetapi orang lain juga bisa merasakan kebaikan dari wakaf itu sendiri. Adapun beberapa manfaat wakaf, antara lain:

1. Pahala Wakaf Akan Terus Mengalir dan Berlipat Ganda

Manfaat atas kebaikan dalam berwakaf dari seseorang bisa terus ia rasakan selamanya, kendati ia sudah meninggalkan dunia. Dalam hal ini, Nabi Muhammad Saw. bersabda,

“Jika manusia telah tiada, maka semua amal perbuatannya akan terputus, kecuali pada tiga hal, yaitu ilmu yang bermanfaat, sedekah jariyah (bisa wakaf), serta anaknya yang shaleh dan selalu berdoa untuknya.” (HR. Muslim)

2. Dicatat Sebagai Amal Kebaikan yang Tanpa Batas

Pihak yang mendapatkan bantuan dari wakaf juga akan terus menerima manfaat wakaf bagi masyarakat dalam waktu yang lama hingga beberapa generasi. Itulah sebabnya amal kebaikan dalam berwakaf dicatat sebagai suatu ibadah yang pahalanya tanpa batas.

3. Dapat Membantu Kehidupan Kaum Dhuafa

Kendati Indonesia masih termasuk sebagai negara berkembang, namun masih banyak masyarakat miskin atau kaum dhuafa yang kehidupan ekonomi maupun sosialnya sangat memprihatinkan. Maka dari itu, kegiatan wakaf juga bisa membantu meringankan sebagian dari beban kehidupan mereka.

4. Benda yang Diwakafkan Akan Tetap Utuh

Harta maupun benda yang sudah diwakafkan sifatnya akan tetap utuh. Hal ini karena harta benda tersebut pada dasarnya tidak bisa dihibahkan, dijual, maupun diwariskan kepada ahli waris dari si pemberi wakaf.

Jenis Wakaf

Ada berbagai macam contoh wakaf yang bisa dilihat di lingkungan masyarakat, di antaranya yaitu:

1. Wakaf benda bergerak dalam bentuk uang, yang meliputi wakaf saham dan uang.

2. Wakaf benda bergerak dalam bentuk non uang, yang meliputi wakaf surat berharga, alat transportasi, bahan bakar minyak, maupun hak atas kekayaan intelektual .

3. Wakaf untuk benda tidak bergerak, seperti wakaf tanah, rumah, gedung, kebun, dan lain-lain.

Nah, sekarang Anda sudah paham bukan penjelasan seputar pengertian, dasar hukum, jenis, serta keistimewaan wakaf. Apabila Anda memiliki harta yang berlebih, Anda bisa saja mewakafkan sebagian harta Anda untuk menolong kehidupan sesama. Dengan begitu, kehidupan Anda akan lebih diberkahi oleh Allah Swt. dan pahala kebaikan Anda akan terus tercatat sebagai amal ibadah.
ipung.net
ipung.net For any business inquiries, endorsement, collaboration, job, etc. Please send your email to: ipung@gmx.com

Post a Comment for "4 Macam Keistimewaan Wakaf, Dasar Hukum, dan Jenisnya"