Widget HTML #1

AMDAL: Definisi, Persyaratan, dan Cara Mengurusnya

AMDAL: Definisi, Persyaratan, dan Cara Mengurusnya

AMDAL menjadi hal utama yang perlu dipertimbangkan ketika suatu pihak ingin membangun suatu usaha atau bisnis berskala besar. Pembangunan di sektor ekonomi kini semakin gencar dilakukan, baik oleh pemerintah melalui BUMN, perusahaan swasta, maupun masyarakat pelaku IRT (Industri Rumah Tangga). Itulah sebabnya tak heran bila kini banyak kawasan pedesaan yang diubah menjadi kawasan industri. Hal yang lebih miris lagi adalah banyak wilayah hutan lindung yang menjadi kekayaan daerah dan habitat binatang langka juga ikut dibabat demi untuk memenuhi hasrat materi sebagian oknum pebisnis yang tidak bertanggung jawab.

Apa itu AMDAL?

AMDAL sebenarnya adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1982 melalui UU seputar Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, ketentuan tersebut juga diperbaharui lagi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 1999. AMDAL merupakan suatu kajian yang membahas seputar dampak atau efek besar yang mungkin saja terjadi apabila sektor usaha tertentu melakukan pembangunan atau kegiatan yang lokasinya ada di sekitar lingkungan hidup.

Mengapa perlu dilakukan AMDAL?

AMDAL sangat penting untuk dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Mengapa demikian? Hal ini karena setiap pembangunan atau penyelenggaraan kegiatan berskala besar pasti akan mendatangkan dampak positif maupun negatif. Maka dari itulah, melalui AMDAL, bisa diketahui kegiatan mana saja yang menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif yang lebih banyak. Apabila ditemukan dampak negatif yang cukup besar, maka bisa saja suatu pembangunan ataupun kegiatan tertentu dibatalkan oleh pemerintah dan lembaga yang berwenang. Dampak tersebut bisa berupa pencemaran lingkungan, seperti membuang limbah pabrik ke sungai, membuat kesehatan warga sekitar terganggu karena polusi udara dari pabrik, beberapa hewan yang dilindungi terganggu kehidupannya, dan lain sebagainya.

Syarat-Syarat AMDAL

Untuk mendapatkan AMDAL, tentu ada beberapa persyaratan yang mesti dilakukan oleh pelaku usaha. Adapun beberapa di antaranya, yaitu:

1. Menyerahkan dokumen KA-Andal yang sesuai dengan PP LH No. 16 Tahun 2012.
2. Menyerahkan surat pengantar permohonan untuk pembahasan dokumen KA-Andal.
3. Menyertakan beberapa fotokopi, seperti:
a. Fotokopi KTP jika perorangan atau fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
b. Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah) dan IPR (Izin Pemanfaatan Ruang)
c. Fotokopi rencana tentang lokasi bangunan yang telah ditandatangani oleh petugas yang memiliki wewenang.
d. Fotokopi sertifikat tanah.
e. Fotokopi Ketetapan Rencana Kota (Blok Plan) yang telah ditandatangani oleh petugas/pejabat yang mempunyai wewenang di bidangnya.
f. Fotokopi keadaan lapangan atau lokasi yang akan dibangun dalam waktu seminggu terakhir.
g. Fotokopi MoU jika ada perjanjian antara pihak yang akan mendirikan bangunan/kegiatan dengan pihak lainnya.
6. Mengadakan kuisioner
7. Memberitahukan kepada pejabat yang berwenang seputar dewatering (apabila terdapat rencana untuk mendirikan basement).
8. Menyertakan hasil konsultasi dengan publik/masyarakat yang terdiri atas:
a. Daftar absen pihak yang mengikuti acara konsultasi/diskusi
b. Foto acara kegiatan
c. Fotokopi yang menunjukkan adanya bukti pengumuman di publik/media massa.
d. Foto yang berisi pengumuman dan dipasang pada papan pengumuman serta diletakkan di lokasi acara/kegiatan tertentu.
e. Berita acara yang sudah ditandatangani oleh lurah/kepala desa.
f. Peta tentang lokasi pendirian acara atau pembangunan.
g. Gambar perspektif seputar rencana bangunan yang akan didirikan.

Cara Mengurus AMDAL

Supaya Anda bisa mengurus AMDAL dengang cepat, maka diperlukan cara atau prosedur khusus, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Tahap Penapisan, guna menentukan perlu tidaknya kajian AMDAL terhadap suatu rencana pembangunan.
  2. Tahap pengumuman, yaitu bentuk pengumuman kepada publik dan cara untuk menyampaikan saran, opini, maupun komentar publik tentang suatu rencana pembangunan.
  3. Tahap pelingkupan, yaitu untuk menentukan ruang lingkup permasalahan dan merinci dampak apa saja yang mungkin terjadi jika suatu rencana pembangunan dilaksanakan.
  4. Tahap Penyusunan KA-AMDAL, yaitu pihak tertentu sudah bisa mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL.
  5. Tahap penyusunan dan penilaian AMDAL, RKL, serta RPL, yang dilakukan selama kurun waktu 75 hari dan penilaian tersebut telah mengacu pada Kerangka Acuan (KA) AMDAL.
  6. Adanya persetujuan tentang kelayakan lingkungan, yang diterbitkan oleh beberapa pejabat berwenang, seperti menteri, gubernur, maupun bupati di wilayah setempat.
Demikianlah artikel seputar AMDAl (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) yang penting untuk diketahui. Apabila Anda ingin mengurus AMDAL dan tidak ingin kerepotan bisa langsung saja menghubungi Konsultan Amdal terpercaya yang siap membantu Anda kapan saja dan dimana saja. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih




ipung.net
ipung.net For any business inquiries, endorsement, collaboration, job, etc. Please send your email to: ipung@gmx.com

Post a Comment for "AMDAL: Definisi, Persyaratan, dan Cara Mengurusnya"