Widget HTML #1

UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Kembali Jadi Sorotan

JAKARTA – Ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti ketentuan pendidikan minimal bagi pasangan calon serta penjelasan mengenai sekolah lain yang dianggap sederajat dengan sekolah menengah atas (SMA).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 370/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam persidangan itu, para hakim konstitusi memberikan sejumlah nasihat kepada pemohon, terutama mengenai alasan konstitusional pengajuan gugatan dan kerugian hak yang mereka alami akibat berlakunya ketentuan yang dipersoalkan.

Para pemohon dalam perkara tersebut adalah Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti. Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, termasuk penjelasan mengenai kategori sekolah lain yang sederajat dengan SMA.

Persoalan ini berkaitan dengan bagaimana persyaratan pendidikan calon pemimpin nasional harus ditafsirkan, bagaimana kesetaraan pendidikan dibuktikan, serta bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten dalam proses pencalonan. Hingga tahap sidang pendahuluan yang dilaporkan pada 8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan akhir atas permohonan tersebut.

UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Kembali Jadi Sorotan

Pasal 169 Huruf r UU Pemilu Menjadi Pokok Persoalan

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, pendidikan minimal bukan sekadar informasi mengenai latar belakang kandidat, melainkan bagian dari persyaratan hukum yang berlaku dalam proses pencalonan.

Persoalan yang diajukan dalam perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 tidak hanya berkaitan dengan bunyi pasal utama. Para pemohon juga mempersoalkan penjelasan Pasal 169 huruf r yang mengatur kategori sekolah lain yang sederajat dengan SMA.

Dalam penjelasan tersebut, beberapa lembaga pendidikan yang disebut antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), pondok pesantren salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum tidak hanya mengenal jalur pendidikan SMA konvensional. Lembaga pendidikan lain juga dapat diperhitungkan sepanjang memenuhi ketentuan kesetaraan yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pemohon Persoalkan Frasa Sekolah Lain yang Sederajat

Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa “atau sekolah lain yang sederajat” menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum dan memicu perdebatan di tengah masyarakat. Mereka mempersoalkan kemungkinan adanya penafsiran terhadap ketentuan tersebut yang dinilai dapat memberikan perlakuan istimewa kepada calon tertentu.

Syamsul Jahidin, salah satu pemohon, menyampaikan bahwa frasa tersebut dinilai dapat memberikan keistimewaan kepada calon presiden atau calon wakil presiden untuk mendaftar menggunakan surat keterangan tertentu. Para pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum dalam negara demokratis.

Namun, pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penilaian mengenai konstitusionalitas suatu ketentuan tetap menjadi kewenangan hakim konstitusi setelah mempertimbangkan dalil permohonan, alat bukti, peraturan terkait, dan argumentasi hukum yang disampaikan dalam persidangan.

Persoalan yang diangkat juga perlu dibedakan dari anggapan bahwa setiap surat keterangan pendidikan otomatis dapat menggantikan ijazah SMA. Status suatu dokumen harus dilihat berdasarkan jenis dokumen, dasar penerbitan, ketentuan yang berlaku, serta tujuan penggunaannya. Surat keterangan kesetaraan, bukti kelulusan, dan dokumen yang sekadar menerangkan pengetahuan seseorang tidak selalu mempunyai fungsi hukum yang sama.

Hakim Konstitusi Meminta Pemohon Menjelaskan Kerugian Konstitusional

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Oktober 2026, majelis hakim memberikan sejumlah nasihat kepada para pemohon. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kedudukan hukum atau legal standing, yaitu dasar yang menunjukkan bahwa pemohon mempunyai kepentingan konstitusional yang relevan untuk mengajukan pengujian undang-undang.

Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon menjelaskan secara lebih terukur kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya norma yang diuji. Menurutnya, perasaan terganggu oleh perdebatan atau kegaduhan di media sosial perlu dibedakan dari kerugian hak konstitusional yang dapat menjadi dasar pengajuan perkara di Mahkamah Konstitusi.

Arsul juga mempertanyakan hubungan antara persoalan yang dikemukakan para pemohon dan kemungkinan mereka terhalang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden akibat berlakunya aturan tersebut. Pertanyaan ini berkaitan dengan kebutuhan untuk menunjukkan hubungan yang jelas antara norma undang-undang yang dipersoalkan dan kerugian yang diklaim.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur turut meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum mereka. Ia mempertanyakan sejauh mana para pemohon memiliki potensi untuk dicalonkan dalam jabatan yang dimaksud serta bagaimana ketentuan tersebut secara langsung memengaruhi hak mereka.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya aturan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Nasihat tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan awal untuk membantu pemohon memperjelas argumentasi hukum. Pada tahap ini, pertanyaan hakim tidak dengan sendirinya berarti permohonan ditolak atau dikabulkan. Pemohon masih dapat memperbaiki permohonan sesuai dengan arahan majelis hakim dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pemohon Diberi Kesempatan Memperbaiki Permohonan

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka. Berdasarkan informasi yang disampaikan Mahkamah Konstitusi, perbaikan permohonan dapat diserahkan secara daring maupun luring paling lambat Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB.

Kesempatan memperbaiki permohonan merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara pengujian undang-undang. Melalui perbaikan tersebut, pemohon dapat memperjelas norma yang diuji, argumentasi mengenai pertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bentuk kerugian konstitusional yang menjadi dasar permohonan.

Pemohon juga perlu memastikan bahwa permintaan atau petitum yang diajukan sesuai dengan persoalan konstitusional yang ingin diselesaikan. Dalam perkara pengujian undang-undang, permohonan tidak cukup hanya menyampaikan ketidaksetujuan terhadap suatu aturan. Pemohon perlu menguraikan alasan hukum mengapa ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi dan bentuk penafsiran atau perubahan norma yang diminta kepada mahkamah.

Setelah tahap perbaikan, proses perkara akan berlanjut sesuai dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Tahapan berikutnya dapat mencakup pemeriksaan lanjutan, penyampaian keterangan pihak terkait, pembuktian apabila diperlukan, musyawarah hakim, dan pembacaan putusan. Tahapan serta agenda konkret perkara tetap mengikuti penetapan resmi dari mahkamah.

Perbedaan Ijazah, Surat Keterangan, dan Penyetaraan Pendidikan

Perdebatan mengenai syarat pendidikan dalam pencalonan pejabat publik juga berkaitan dengan pemahaman mengenai dokumen pendidikan. Ijazah pada umumnya merupakan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, surat keterangan dapat memiliki beragam fungsi, bergantung pada lembaga penerbit dan dasar hukum yang digunakan.

Dalam situasi tertentu, surat keterangan dapat menjadi dokumen pendukung atau bukti administratif yang diakui oleh peraturan. Akan tetapi, keberadaan surat keterangan tidak berarti semua jenis dokumen dapat digunakan secara bebas untuk menggantikan ijazah yang dipersyaratkan undang-undang.

Hal serupa berlaku pada penyetaraan pendidikan. Penyetaraan merupakan proses yang harus merujuk pada ketentuan dan mekanisme resmi. Karena itu, dokumen yang menyatakan bahwa seseorang mempunyai pengetahuan setara dengan jenjang pendidikan tertentu perlu dibedakan dari dokumen yang membuktikan bahwa orang tersebut telah menamatkan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.

Perbedaan tersebut penting untuk menghindari kesimpulan yang terlalu luas mengenai kelayakan seseorang dalam proses pencalonan. Penilaian harus didasarkan pada aturan yang berlaku dan fakta dokumen yang dapat diverifikasi, bukan hanya pada penyebutan istilah setara atau surat keterangan dalam pemberitaan.

Selain itu, pembahasan mengenai ijazah sarjana atau strata satu (S1) sebagai pengganti ijazah SMA harus dibedakan dari pokok permohonan yang telah terverifikasi dalam perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026. Informasi resmi mengenai perkara tersebut berfokus pada persyaratan pendidikan minimal capres-cawapres serta frasa sekolah lain yang sederajat. Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa mahkamah telah menerima atau memutus permintaan khusus mengenai penggantian ijazah SMA dengan ijazah S1 tanpa dokumen permohonan yang mendukung pernyataan tersebut.

Persyaratan Pendidikan dan Prinsip Kepastian Hukum

Persyaratan pendidikan bagi calon pejabat publik merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam mengatur proses pencalonan. Ketentuan tersebut perlu diterapkan secara konsisten oleh penyelenggara pemilu agar setiap calon diproses berdasarkan standar yang sama.

Di sisi lain, pengaturan persyaratan calon juga perlu memperhatikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Sistem pendidikan di Indonesia memiliki beragam jalur, termasuk pendidikan formal dan lembaga pendidikan lain yang pengakuan kesetaraannya ditentukan berdasarkan peraturan. Karena itu, pengaturan mengenai kesetaraan perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya.

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi berperan menguji apakah norma undang-undang sesuai dengan konstitusi. Mahkamah tidak sekadar menilai apakah suatu kebijakan dianggap tepat atau tidak oleh kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga memeriksa argumentasi konstitusional dan hubungan antara norma yang diuji dengan hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan dalam perkara pengujian undang-undang dapat memiliki konsekuensi terhadap pemahaman dan penerapan suatu ketentuan. Namun, konsekuensi tersebut baru dapat dijelaskan secara pasti setelah mahkamah menyampaikan pertimbangan hukum dan amar putusannya. Sebelum putusan dibacakan, dalil pemohon dan tanggapan hakim dalam sidang pendahuluan harus dipahami sebagai bagian dari proses pemeriksaan, bukan keputusan akhir.

Perkembangan Perkara Masih Menunggu Proses Selanjutnya

Gugatan terhadap ketentuan pendidikan dalam UU Pemilu menunjukkan bahwa persyaratan pencalonan pejabat publik masih menjadi objek perdebatan hukum. Perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 menempatkan persoalan kesetaraan pendidikan, penggunaan dokumen pendukung, dan kepastian penerapan persyaratan calon sebagai bagian dari pembahasan konstitusional.

Perhatian terhadap perkara ini tidak terlepas dari pentingnya transparansi dalam proses pemilu. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan calon, dokumen yang harus diserahkan, dan mekanisme verifikasi yang digunakan penyelenggara pemilu. Transparansi dapat membantu masyarakat memahami dasar hukum suatu keputusan tanpa harus bergantung pada spekulasi atau perdebatan yang belum terverifikasi.

Meski demikian, perkembangan perkara perlu diikuti dengan memperhatikan dokumen resmi dan keterangan para pihak. Informasi mengenai isi permohonan, agenda persidangan, serta putusan akhir dapat menjadi dasar untuk memahami apakah persoalan yang diajukan akan memengaruhi penafsiran terhadap ketentuan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Hingga informasi sidang pendahuluan pada 8 Oktober 2026 yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum ada putusan akhir yang terverifikasi untuk perkara tersebut. Para pemohon masih diberi kesempatan memperbaiki permohonan sebelum proses berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dengan demikian, perkembangan gugatan UU Pemilu ini masih perlu dipantau. Hasil akhirnya akan bergantung pada argumentasi yang diajukan para pemohon, proses pemeriksaan di persidangan, serta pertimbangan hukum yang nantinya disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

ipung.net
ipung.net For any business inquiries, endorsement, collaboration, job, etc. Please send your email to: ipung@gmx.com

Post a Comment for "UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Kembali Jadi Sorotan"