Widget HTML #1

Lindungi Karyamu Sebelum Terlambat di Era Digital Secara Gratis dan Mudah


ipung.net - Di tengah era digital sekarang, banyak informasi beredar secara luas dan viral. Diataranya kasus-kasus pelanggaran hak cipta dan lain-lain. Tentu hal ini cukup disayangkan bagi kreator dan innovator. Bahkan, hal yang paling mengejutkan beberapa tahun lalu ada pemberitaan tentang klaim sepihak tentang kebudayaan kita, Indonesia oleh negara tetanggga. Selain itu, masih banyak lainnya lagi pelanggaran serupa yang tengah ditangani.

Permasalahan ini sungguh merugikan dan mengecewakan. Tentunya akan mematikan daya kreatifitas. Salah satu upaya untuk hal itu maka pemerintah Indonesia, dalam hal ini melalui kementerian hokum dan ham serta kementerian komunikasi dan informatika mengadakan forum sosiliasi kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sheraton Yogyakarta, 25 Juli 2019.



Forum ini dimoderatori oleh Ibu Rihari Wulandari, SH, MH dan narasumber Drs. Bambang Gunawan, M. SI; H. Hadi Nugraha, SH, MH, dan Ibu DRS Cj. Lucy Irawati.

Bagi para pelaku konten creator, seniman, dll kekayaan intelektual ini penting untuk diketahui dengan seksama. Hal ini berkaitan dengan hasil karya mereka agar tidak diklaim dan diatasnamakan orang lain. Selain itu, ada beberapa hal penting kenapa perlindungan kekayaan intelektual perlu, diantaranya sebagai jaminan kepastian hokum dan berusaha, alat bisnis brand, alat promosi, asset bisnis intangible, sumber bisnis, dan alat untuk meningkatkan daya saing atau posisi tawar persahaan dalam dunia perdagangan dan investasi.

Dalam forum ini terdapat poin penting yang dapat dipetik diantaranya terkait dengan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yaitu:
  1. Mengisi formulir yang dapat diakses di www.DGIP.go.id
  2. Penuhi Syarat-syaratnya
  3. Bayar biaya permohonan sesuai ketentuan PNBP

Tips Daftar Kekayaan Intelektual
  1. Kenalilah jenis-jenis kekayaan intelektual-nya
  2. Lakukan penelusuran terkait dengan kekayaan intelektual yang akan diajukan
  3. Tentukan strategi pendaftaran terkait keuntungan bagi pemohon
  4. Memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia
  5. Konsultasikan dengan ahli terkait kekayaan intelektual
Demikianlah sekilas tentang sosialisasi kepatuhan terhadap kekayaan intelektual, semoga bermanfaat
ipung.net
ipung.net For any business inquiries, endorsement, collaboration, job, etc. Please send your email to: ipung@gmx.com

7 comments for "Lindungi Karyamu Sebelum Terlambat di Era Digital Secara Gratis dan Mudah"

Comment Author Avatar
makasih mas ipung, info sama tipsnya bermanfaat banget. Apalagi buat orang yang ga jauh dari dunia pendidikan dan literasi. HKI itu jadi bener-bener penting. :-D
Comment Author Avatar
Siappp.. Itu cuma sedikit ulasannya
Comment Author Avatar
Sebuah karya memang harus mendapat perhatian terutama dari pembuatnya, untuk menghindari "pencurian" ide dan hasil. Terima kasih atas info yang bermanfaat ^^
Comment Author Avatar
betul sekali. apalagi dunia teknologi sekarang yang makin canggih
Comment Author Avatar
Serba salah di era mudahnya copy paste....
Comment Author Avatar
hehhehe... copas sana copas sini.. pasti bakal ketahuan ama google

Comment Policy: ipung.net menerima kritik dan saran atau pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar. Terima kasih.